Aliansi Masyarakat Nagori Bandar Masilam II Demo Kejari Simalungun, Ini Tuntutannya

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 05:00 WIB
masyarakat Bandar Masilam Demo Kantor Kejari Simalungun ( Realitasonline.id/RH)
masyarakat Bandar Masilam Demo Kantor Kejari Simalungun ( Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Aliansi Masyarakat Nagori Bandar Masilam II demo kantor Kejaksaan Negeri (KN) Simalungun, Rabu (12/12/2024).

Puluhan massa membawa poster dan spanduk meminta Nur Padillah dibebaskan. Penahanan Nur Padillah bukti matinya hukum atas kinerja kepolisian (Polsek Perdagangan) dan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat dengan pasal 362 Jo 55 KUH Pidana. Berdasarkan surat laporan LP/B/250/VII/2024/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Poldasu tanggal 3 Juli 2024.

Baca Juga: Dinilai Pilkada Curang dan Manipulatif, Massa Kaum Hawa Demo Minta DPRD Sumut Bentuk Pansus Pilkada

Sedangkan laporan Nur Padillah dengan LPGAR/B/759/X/2022/SPKT/Polres Simalungun/Poldasu tertanggal 3 Oktober 2022 tidak ditanggapi.

"Ada tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti matinya keadilan bagi masyarakat lemah. Karena yang melaporkan Nur Padillah orang kuat dan punya kuasa," kata koordinator aksi JB Manalu.

Nur Padillah dituduh melakukan pencurian ini di lahannya sendiri. Tanaman yang ia tanam di lahannya berdasarkan SHM Nomor 181 atas nama Aminullah sebagai warisan kepada Nur Padillah dan keluarga di Huta IV Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Warga Ancam Demo ke DPRD Medan, Laporkan Bangunan Mewah di Jalan Tengku Amir Hamzah Tidak Ditanggapi

Para pengunjukrasa diterima Kasi Pidum Juanda Panjaitan didampingi David Siregar staf bagian Intelijen. Selain minta Nur Padillah dibebaskan Aliansi Masyarakat Bandar Masilam mendesak agar Kapolres dan Kajari Simalungun dicopot dari jabatannya.

Juanda menjelaskan, jika untuk membebaskan Nur Padillah bukanlah menjadi ranah kejaksaan melainkan Pengadilan Negeri Simalungun.

"Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun, jadi untuk penangguhan bukan ranah kejaksaan. Sedangkan untuk pembebasan terdakwa nantinya harus dibuktikan dalam persidangan. Baik jaksa dan juga terdakwa melalui pengacaranya dapat mengajukan bukti bukti dalam perkara tersebut," kata Juanda.

Baca Juga: Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Jagung TA 2021 Senilai Rp 6,1 M, Ratusan Warga Toba Demo Desak DPRD dan Kejari Bentuk Pansus Usut Tuntas

Selanjutnya para pengunjukrasa meninggalkan kantor KN Simalungun di Jalan Asahan dengan tertib dibawah pengawalan petugas Polres Simalungun. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X