Kepsek SMP Negeri 13 Kota Binjai Sumatera Utara Diduga Tidak Berani Jelaskan soal Dana BOS Tahun 2025: Ada Apa?

photo author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 23:09 WIB
 SMP Negeri 13 Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
SMP Negeri 13 Kota Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - BINJAI | Tua Maruhum Situmorang selaku Kepsek SMP Negeri 13 Kota Binjai Sumatera Utara mendapat kucuran Dana BOS sebesar Rp 404.040.000 dengan jumlah siswa yang diajukan sebanyak 364 orang.

Saat awak media ini mencoba konfirmasi pada Rabu (19/2/2025) melalui pesan whatsapp milik pribadinya, soal Dana BOS Tahun 2025 di sekolah SMP Negeri 13 Kota Binjai sebesar Rp 404.040.000.

Langsung dijawab Tua Maruhum Situmorang selaku kepsek mengatakan, "ya betul." Namun, Kepsek Tua Maruhum enggan menjelaskan lebih lanjut tentang pemakaian Dana BOS tersebut.

Baca Juga: Entry Meeting Bersama Tim BPK Provsu, Ini Pesan Wali Kota Pematangsiantar

Diduga Kepsek Tua Maruhum Situmorang seperti menutupi permasalahan soal Dana BOS tersebut.

Awak media ini pun menanyakan kembali, apa saja yang telah dikerjakan terkait dana BOS tersebut.

Namun Kepsek (kepala sekolah) Tua Maruhum Situmorang tersebut tidak mau memberikan keterangan alias bungkam. Ada apa, apa ada?

Menanggapi hal ini tokoh masyarakat Kota Binjai Hapipudin langsung angkat cerita. Menurutnya, sebagai kepala sekolah harus memberikan jawaban agar publik dapat mengetahui apa saja yang telah dikerjakan dengan Dana BOS tersebut.

Baca Juga: Satu Unit Mobil Saat Melintas Dicurigai, Ternyata Didalamnya Ditemukan 5,14 Gram Sabu

Supaya apa, supaya ada keterbukaan publik, seperti papan informasi untuk Dana BOS tersebut, harus diuriakan semua. "Mau dari tahun 2023, 2024 atau 2025," terangnya.

Hapipudin menjelaskan lagi, supaya ada transparan ke publik, tidak ada ditutupi, biar semua masyarakat mengetahui persolan Dana BOS tersebut.

Agar tidak ada lagi mempermainkan Dana BOS, dan memperkaya diri sendiri, alias korupsi, katanya.

Kan sudah jelas ada peraturan Juknis Dana BOS, biar tidak ada lagi oknum-oknum kepsek yang nakal, atau salah mempergunakan Dana BOS tersebut, ujarnya.

Pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan
prinsip:

Baca Juga: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Divisi KontraS Jakarta: Impunitas atau Sidang Koneksitas Oknum TNI Herman Bukit

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X