Realitasonline.id - Langkat | Satres narkoba Polres Binjai, Polda sumatera utara menangkap 3 (tiga) pemuda inisial J (22), AAN (25) dan IP (26) diduga bandar narkoba, di TKP Jalan Apel kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Baat kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/25) pukul 22.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku, dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, sedang melintas di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Namun saat berpapasan, pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas kenderaannya. Melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.
Ketika mobil tersebut berhenti di jalan apel kelurahan Suka Ramai Binjai Barat turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga.
Baca Juga: Personil Sat Narkoba 'Disekap' Didalam Counter HP, Saat Geruduk Bandar Narkoba
Melihat rekannya sudah terciduk petugas, pria berada didalam mobil langsung melajukan kenderaannya, tapi gagal total, akhirnya ketiganya digelandang ke satresnarkoba Polres Binjai, pungkas Akp Junaidi, selaku kasi humas.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya J (22), warga Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Menudian AAN (25) warga Desa Kampung Hilir Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. IP (26) warga Dusun III Pondok XIII Kampung Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang.
Baca Juga: Tak Senang Diviralkan, Rumah Serorang Wartawan di Langkat Diserang Bandar Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui, barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya, akan diantarkan seseorang yang sudah melakukan pemesan terlebih dahulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu : 1 plastik kecil transparan berisikan sabu berat Bbrutto 5,14 gram, 1 (satu) topi warna hitam merah, 1 (satu) unit hp infinix warna hijau muda, 1 (satu) unit hp oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.
Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. pungkas kasat Akp Syamsul Bahri.
Baca Juga: Diduga Aliran Dana Bandar Narkoba dan 303 Biayai Kampanye Salah Satu Paslon Bupati Taput
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui kasi humas Akp Junaidi menyebutkan, Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. (AA)