Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/500/521/I/2025 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: TPAKD Kabupaten Kota se-Sumut Diminta Terus Pertahankan Indeks Inklusi Keuangan
Maksud pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka pencapaian target program kerja TPAKD Kota Pematangsiantar Tahun 2025. Tujuannya, perluasan dan pemerataan akses keuangan Masyarakat serta mendorong dan menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan inklusi keuangan. (RH)