Realitasonline.id - Simalungun | Terdakwa Ade Apandi als Epan (38) warga Ujung Padang Simalungun dituntut hukuman 2,6 tahun denda Rp.100 juta. Jika tidak dibayar diganti hukuman 2 bulan penjara.
Tuntutan jaksa Weni Julianti dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (11/3/2025).
Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-undang RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terbukti menggunakan uang palsu (upal) untuk berbelanja.
Baca Juga: BI Imbau Masyarakat tetap Tenang Terkait Uang Palsu yang Beredar : Dilihat, Diraba, Diterawang
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Epan berbelanja di warung Sutrisno yang terletak di Jalan Huta III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Melihat uang tersebut, saksi Sutrisno membandingkan dengan uang pecahan 100 miliknya. Merasa ada yang aneh dengan uang tersebut, saksi Sutrisno menyuruh keluarganya untuk menjumpai terdakwa guna mengganti uang tersebut.
Sedangkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- milik terdakwa itu dibawa saksi Sutrisno ke Polsek Bosar Maligas. Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bosar Maligas Jaya Tarigan, Urban Ridwan dan Indra Junianto Siahaan langsung melakukan pengembangan penyidikan kerumah terdakwa di Huta V Nagori Tempe Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Dirujak Netizen! Demi Viral Cowok Ini Minta Maaf Usai Sebar Hoax Uang Palsu di ATM BRI
Ditemukan barang bukti 20 lembar uang palsu dan dinyatakan dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum). Dalam persidangan, terdakwa mengakui mendapat upal tersebut dari memesan secara online dengan perbandingan 1:3. Artinya membeli upal 1 juta akan memperoleh uang palsu Rp 3.000.000,-.
Barang bukti, 3 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri JLJ 004006; 6 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri RHK 789714 dan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri RMH 912259 serta 8 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dengan nomor seri GMA 937604;
Uang tersebut telah diperiksa oleh ahli dari Bank Indonesia dan juga sebagai saksi ahli hadir di persidangan , Febri Pratama Sembiring dinyatakan rupiah palsu yang bukan dikeluarkan dan diedarkan Bank Indonesia.
Baca Juga: Beli Jagung Rebus Pakai Uang Palsu, Pelaku Diamankan Polsek Tanjung Morawa
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Epan didamping pengacara prodeo Posbakum PN Simalungun dari LBH PK Renhard dengan alasan menyesali perbuatannya.
Untuk pembacaan vonis, persidangan dipimpin hakim Erika Sari Emsah Ginting dinyatakan ditunda hingga Selasa, (18/3/2025) mendatang. "Untuk putusan, sidang ditunda Selasa depan," tutup Erika (RH)