Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Supir Travel Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

SINGKIL - Realitasonline | Pengadilan Negeri (PN) Singkil, kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan supir travel dilakukan terdakwa HN, Kamis (16/01).

Sidang dalam agenda pembacaan pledoi atau pembelaan, berlangsung sekitar pukul.11:40, Majelis Hakim dipimpin, Ketua Hamzah Sulaiman, SH, Anggota  Asrarudin SH, Alfan SH.

Sidang berlangsung diruang Sidang Utama Cakra PN Singkil,  dihadiri beberapa orang keluarga korban mengikuti jalannya persidangan.

Terdakwa HN mengenakan seragam tahanan berwarna orange dengan tangan di borgol menundukan kepala.  Sidang sempat di skor 30 menit saat Penuntut Umum menerima pembelaan tertulis untuk kembali memutuskan tuntutan hukuman.

Dalam penyampaiannya HN mengucapkan terimakasih kepada Hakim Persidangan karena diberikan kesempatan membacakan pledoinya dalam agenda persidangan tersebut.

Selain itu HN juga dengan rasa penyesalan menyampaikan permohonan maaf nya kepada keluarga korban maupun almarhum Sapriansah yang telah ia bunuh dan meninggal dunia.HN mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Namun terdakwa mengaku siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan hakim melalui persidangan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

X