Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan tiga orang diduga pengedar uang palsu, Kamis (7/3/24).
Ketiganya, AN (40), RM (37) warga Simpang Pena, Medan Denai, Kota Medan serta RR (48) warga Gang Dame Dusun VII Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, Sabtu (9/3/24) siang, penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula Kamis (7/3/24) sekira pukul 22.00 wib.
AN dan RM beli jagung rebus di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Ketika itu penjual jagung curiga dan mengatakan kepada kedua orang tersebut bahwa uang mereka palsu.
Baca Juga: Paripurna Istimewa HUT Madina ke-25 Sepi, Trisakti: Ini Tanda Kegagalan Bupati dan Ketua DPRD
Memdengar itu, AN dan RM bergegas hendak melarikan diri. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan, tidak lama berselang Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Tak jauh dari lokasi kejadian, AN dan RM ditangkap petugas. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian menangkap RR di Gang Dame Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi Daerah, Pj Wali Kota Padangdisimpuan Dukung Ketersedian Bibit Bawang Merah
Ketika itu dirinya sedang menemui temannya yang bernama Mujiardi dan petugas menyita uang palsu sebesar Rp 1,8 juta. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti uang palsu diangkut ke Mapolsek
Saat diinterogasi, AN dan RM mengaku mendapatkan uang palsu dari RR sebanyak Rp 500 ribu. Uang palsu Rp 500.000,- tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 dari RR.
Baca Juga: Wali Kota Susanti Merasa Prihatin dan Bantu Warga Korban Kebakaran di Siantar
Sementara RR mengaku mendapatkan uang palsu dari Chandra (DPO) warga Mandala. Chandra menjual uang palsunya di sebuah warung yang tidak diketahui di Mandala. Dengan membeli Rp 300.000 ribu upal, maka mendapatkan uang palsu senilai Rp 3.000.000.(zul)