Realitasonline.id - Pematangsiantar| Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menghadiri Konferensi Pers, di Mapolres Pematangsiantar terkait peredaran narkoba dan minuman keras (Miras) ilegal di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Jumat (2/5/2024) siang.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kadis Pariwisata Kota Pematangsiantar Muhammad Hammam Sholeh AP, dan Kepala Bea Cukai Pematangsiantar memaparkan sejumlah kasus narkoba dan peredaran miras ilegal berhasil diungkap.
" Kapolda Sumatera Utara memastikan penegakan hukum narkoba ini betul-betul kita lakukan On the Track pemberantasan narkoba dari hulu ke hilir berdasarkan instruksi Kapolri," kata Calvijn.
Baca Juga: Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika
Dua lokasi pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, yaitu kawasan Bangsal, di Jalan Lokomotif Kecamatan Siantar Utara. Juga peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan miras yang diedarkan secara ilegal. "Ada salah satu tempat hiburan malam di Pematangsiantar ini yang kita ungkap," kata Dirresnarkoba Poldasu itu.
Menurut Enriko dari Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Enriko menyatakan miras ataupun minuman beralkohol dari THM yang dijadikan barang bukti oleh Polda Sumut merupakan minuman resmi yang telah berkontribusi menambah pendapatan negara.
Karena minuman tersebut telah dilengkapi pita cukai. Sehingga minuman tersebut tidak bermasalah. Namun, minuman beralkohol itu menjadi bermasalah, karena dijual oleh pedagang tidak resmi atau ilegal. “Perlu kami sampaikan, ini barangnya (minuman beralkohol) sudah sesuai, tetapi dijual secara ilegal,” tutur Enriko.
Baca Juga: Kapolres Simalungun Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba
Pihaknya, lanjut Enriko, mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Bahkan, Bea Cukai akan mencabut izin berbentuk Nomor Pokok Penjualan Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang memungkinkan dimiliki THM itu.
Sementara itu, Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang menerangkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Meminta Pemko Pematangsiantar menutup salah satu THM, seiring ditangkapnya manajer THM tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy five.
Baca Juga: Gerebek Lokasi Peredaran Narkoba di Medan Belawan, 2 Unit Motor Polisi Dibakar OTK
"Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.
Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Junaedi, juga akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (RH)