Ingatkan Kepala Desa, Kajari Humbahas : Pengelolaan Keuangan Desa Harus Taat Aturan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:42 WIB
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan keuangan Desa di Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan keuangan Desa di Humbahas ( Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - Humbahas | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan P Nababan SH MH mengingatkan, pengelolaan keuangan desa harus taat aturan dan tidak bisa menyimpang.

Hal ini ada dinyatakan bupati pada pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, dilaksanakan di Pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat (21/3/ 2025).

Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ini juga dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R Marbun SH MAP, Kajari Dr Noordien Kusumanegara SH MH, sekaligus sebagai narasumber, Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Rizal, sekaligus sebagai narasumber.

Baca Juga: Kajari Padangsidimpuan : Transparansi Keuangan Desa Jadi Kunci Pemerintahan Bersih

Hadir juga Kapolres diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH MH sekaligus sebagai narasumber dan narasumber lainnya Hendrik Sitanggang ST M SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK dan Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk SH MH.

Oloan mengatakan, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat penting, ini sejalan dengan Komitmen bersama untuk memberantas korupsi di semua lini.

“Kami meminta kesediaan Kajari Humbang Hasundutan memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, manfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga kedepan kita terhindar dari masalah-masalah, dan tidak terjerat hukum,” bebernya.

Baca Juga: Sosialisasi Jaga Desa Labuhanbatu, Wabup : Laksanakan Tata Kelola Keuangan Desa yang Baik

Kajari Humbahas Noordien Kusumanegara dalam arahannya sekaligus pemaparannya menyampaikan agar Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Ditegaskannya, Bupati bersama Kejaksaan Humbahas berkomitmen dalam memberantas korupsi mengutamakan pencegahan atau prefentif. “Oleh karena itu, kegiatan ini juga kita awali dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

Kajari juga menyampaikan bahwa informasi dari Inspektorat dimana Humbang Hasundutan sudah menggunakan CMS atau digital dalam pengelolaan Keuangan Desa, Hal ini berarti ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meminimalisir penyelewengan Penggunaan Dana Desa, ini berarti sudah satu langkah lebih maju dibanding dengan kabupaten lain.

Baca Juga: Fenomena Pinjol, BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda

Kejaksaan Agung juga mengeluarkan satu program dengan aplikasi yang namanya Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’ yang merupakan Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Penyimpangan Dana Desa bisa terjadi karena kealpaan dan kesengajaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Inf Saiful Riza dalam paparannya tentang Wawasan Kebangsaan mengingatkan agar para Kepala Desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai Desanya, mencintai Bangsa dan Negara Indonesia.

“Dengan demikian Penggunaan Dana Desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan menggunakan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X