Kasus Dugaan Korupsi DD Jongar Asli, Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:40 WIB
Kepala kejaksaan negeri Aceh Tenggara Erawati SH MH  (Realitasonline.id/sd)
Kepala kejaksaan negeri Aceh Tenggara Erawati SH MH (Realitasonline.id/sd)

 

Realitasonline.id - Aceh Tenggara | Soal kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jogar Asli Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Kejari Aceh Tenggara, status pemeriksaan penyelidikan ke tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli tersebut dengan nomor: PR.01/L.I.20.2/dti.3/08/2024.

Kejari Aceh Tenggara Erawati SH MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara Deddi Maryadi SH MH kepala realitasonline.id, Selasa (6/8/2024) membenarkan, pihaknya sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait indikasi penyimpangan Dana Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe tahun 2022-2023.

Baca Juga: PWI Paluta Meminta Aparat Usut Tuntas Pengadaan Pupuk dari Dana Desa, Kenapa?

"Benar saat ini sudah kita keluar kan surat penyelidikan menjadi penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli pada hari Senin (05/08/2024).

Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui laporan dengan nomor: 07.Ist/Laporan 09 Mei 2024 dari masyarakat, terkait dengan indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Kute Jongaur Asli pada tahun 2022-2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui bidang intelijen melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait.

Baca Juga: Mengelola Dana Desa, Kades Diingatkan Jangan Sampai Tersandung Hukum

Setelah melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi, kita temukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan kerugian negara dari kegiatan yang dilaksanakan penghulu Desa Kute Jongar Asli tahun 2022-2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta

Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkeyakinan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait perkembangan kasus ini, selanjutnya akan kita samapaikan nanti sebut Deddi. (sd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X