Realitasonline.id - Aceh Tenggara | Soal kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jogar Asli Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara, Kejari Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Kejari Aceh Tenggara, status pemeriksaan penyelidikan ke tahap penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli tersebut dengan nomor: PR.01/L.I.20.2/dti.3/08/2024.
Kejari Aceh Tenggara Erawati SH MH melalui Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara Deddi Maryadi SH MH kepala realitasonline.id, Selasa (6/8/2024) membenarkan, pihaknya sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait indikasi penyimpangan Dana Desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe tahun 2022-2023.
Baca Juga: PWI Paluta Meminta Aparat Usut Tuntas Pengadaan Pupuk dari Dana Desa, Kenapa?
"Benar saat ini sudah kita keluar kan surat penyelidikan menjadi penyidikan terkait indikasi penyimpangan dana Desa Jongar Asli pada hari Senin (05/08/2024).
Dijelaskannya, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui laporan dengan nomor: 07.Ist/Laporan 09 Mei 2024 dari masyarakat, terkait dengan indikasi penyimpangan pengelolaan dana Desa Kute Jongaur Asli pada tahun 2022-2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui bidang intelijen melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi terhadap pihak pihak terkait.
Baca Juga: Mengelola Dana Desa, Kades Diingatkan Jangan Sampai Tersandung Hukum
Setelah melakukan puldata, pulbaket dan melakukan klarifikasi, kita temukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan kerugian negara dari kegiatan yang dilaksanakan penghulu Desa Kute Jongar Asli tahun 2022-2023.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta
Tentunya dalam hal ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berkeyakinan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait perkembangan kasus ini, selanjutnya akan kita samapaikan nanti sebut Deddi. (sd).