DPO Kasus Penggelapan Septor Ditangkap Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan di Tanjung Morawa

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 02:04 WIB
Pelaku penggelapan septor yang diamankan Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan dari Tanjung Morawa, Kamis (12/1/2023). (Foto : Realitasonline/Riswandy)
Pelaku penggelapan septor yang diamankan Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan dari Tanjung Morawa, Kamis (12/1/2023). (Foto : Realitasonline/Riswandy)

PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor (Septor) jenis R2, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Padang Sidempuan, WL (22), warga Desa Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang, tepatnya di Jalan Lubuk Pakam Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12/1/2023).

Saat ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang, pelaku penggelapan uang angsuran dan septor milik korbannya seorang mahasiswa di Kota Padang Sidempuan, sekaligus sebagai pelapor Darwis Pajaba Banjarnahor (22), warga Lingkungan I Kelurahan Sirami-ramian Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Taoanuli Tengah (Tapteng).

Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung, SE, MM, didampingi Pj. Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho, membenarkan  penangkapan pelaku WL, diduga melakukan tindak pidana pengelapan.

Kasat menyebutkan, kejadian penggelapan terjadi pada Sabtu (3/9/2022), sekira pukul 09.30 Wib, di Jalan Teuku Umar Gg. Setia Ujung Kelurahan Losung Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, korban menyuruh pelaku berangkat ke wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menagih angsuran pinjaman, dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza warna hitam Nopol : BB 2651 FL, warna hitam milik korban.

Namun kabar pelaku tidak ada dan saat kirban mengkonfirmasi kepada nasabah di Kabupaten Madina, bawah pelaku ada melakukan pengutipan uang kepada nasabah. Seiring berjalanya waktu korban yang septornya dibawa pelaku, berupaya mencari tahu keberadaan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban  merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan, dikarenakan sepeda motor yg di gunakan pelaku tidak di kembalikan beserta uang angsuran pinjaman yang di kutip pelaku juga  tidak di setorkan kepada korban.

" Benar kita amankan pelaku WL atas dugaan tindak pidana penggelapan kenderaan roda dua yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.23 juta. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti satu unit septor merk Honda Verza Nopol : BB 2651 FL dan atas perbuatannya,  pelaku akan dijerat pasal 372 KUHPidana, " terang Kasat. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X