Guru Besar IPB: Permintaan Tutup TPL Mustahil, Tidak Perusak Lingkungan dan Rutin Beri CSR

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 12:54 WIB
 Prof Dr Manuntun Parulian Hutagaol. (Realitasonline.id/Dok)
Prof Dr Manuntun Parulian Hutagaol. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Karena Narkoba, Ketua FPI Desak Kepala Lapas Binjai Rotasi Jajaran Keamanan

"Status perusahaan adalah perusahaan terbuka (Tbk). Artinya, pemilikannya bukan oleh seorang individu atau suatu keluarga, tetapi oleh banyak investor yang membeli sahamnya di bursa," katanya.

Ia menuturkan, setiap investor bisa memonitor pergerakan (trend) Harga saham TPL secara "real team" di bursa. Pergerakan harga saham dibursa ditentukan oleh kinerja perusahaan.

Kinerja perusahaan yang baik akan mendorong harga sahamnya naik dan sebaliknya. Bila benar merusak lingkungan, dapat dipastikan harga sahamnya akan turun dan para pemegang saham akan rugi.

"Artinya, trend harga sahamnnya mejadi instrument penting bagi para pemegang saham untuk mengendalikan perilaku manajemen TPL dalam mengelola bisnisnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, trend harga saham tersaji secara “real time”, dapat dikatakan bahwa manajemen TPL setiap saat harus menjaga operasi perusahaan agar tidak merusak lingkungan.

Berdasarkan diskusi singkat tersebut di atas dapat disimpulkan, tidaklah masuk akal bila perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan sebagaimana tuduhkan dalam isi seruan tersebut.

Sebab bila TPL melakukan perbuatan perbuatan seperti itu, maka perbuatan tersebut justru akan merugikan perusahaan.

"Dampak Keberadaan TPL terhadap kesejahteraan masyakarat tuduhan seolah-olah TPL tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sudah dijawab oleh perusahaan dengan lugas yang mana dijelaskan bagaimana perusahaan mempekerjakan belasan ribu orang lokal baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Selain itu, TPL sudah rutin memberikan dana CSR satu persen dari total nilai penjualan perusahaan pertahunnya. Lalu, memberikan bantuan langsung kepada korban bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Dalam seruan tutup TPL diklaim bahwa perusahaan telah “mengeruk” keuntungan triliunan rupiah dan tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat.

"Klaim TPL meraup keuntungan itu sangat naif dan keliru. Peningkatan pendapatan masyarakat lokal serta pemberantasan kemiskinan di suatu wilayah bukanlah tanggung-jawab perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, melainkan tugas pemerintah," ujarnya.


Baginya, tidak ada aturan perundangan yang mewajibkan suatu perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah untuk melakukannya. Menciptakan keadilan ekonomi juga bukan tugas perusahaan, tapi tanggung jawab pemerintah.

"Yang diharapkan pemerintah dari perusahaan adalah perusahaan mempekerjakan orang lokal, memberikan dana CSR dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, pemerintah tidak pernah menetapkan sejauh mana perusahaan harus berbuat," katanya.

Apa Benar Menutup TPL Akan Membuat Alam KDT Semakin Lestari?
Kalau seandainya pemerintah menyetujui penutupan TPL sebagaimana diserukan, pertanyaan yang urgen untuk kita jawab adalah siapkah masyakat KDT menerima konsekuensinya?

Sebenarnya, timbulnya dampak negatif akibat penutupan sudah diantisipasi dalam seruan tersebut di atas. Namun, antisipasinya hanya sebatas masalah pengangguran yang mungkin timbul yang mana para pekerja langsung. Dan, tidak langsung akan kehilangan pekerjaannya. Populasi mereka ini sangat besar.

Diperkirakan ada sekitar 13.000 orang. Tidak jelas apa solusinya.
Dalam seruan tersebut hanya dihimbau agar pemerintah menyediakan lapangan kerja untuk mereka ini.

Himbauan ini sangat sulit dipenuhi oleh pemerintah mengingat saat ini kondisi perekonomian nasional dan keuangan negara “sedang tidak baik-baik saja”.

Sebagai konsekuensinya angka pengangguran dan kemiskinan akan semakin buruk di KDT. Kemiskinan adalah “musuh” lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X