Karyawan TPL Dianiaya, Polres Tapsel Gerak Cepat Amankan Pelaku

photo author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 22:13 WIB
Pelaku penganiayaan karyawan PT. TPL yang ditangkap personil Polres Tapsel,  (Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku penganiayaan karyawan PT. TPL yang ditangkap personil Polres Tapsel, (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) gerak cepat amankan BH (44), seorang petani warga Dusun Silinggom Linggom, Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, pelaku dugaan penganiayaan terhadap karyawan PT Toba Pulp Lestari (PT. TPL) Suriadi Siagian, Sabtu (10/5/2025).

Pelaku diamankan polisi dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Tapsel Ipda Bambang Rahmadi, saat pelaku sedang melintad di Jalan Lintas Pal XI - Gunungtua. Pelaku langsung di boyong ke Mapolres Tapsel di Sipirok guna menjalani pemeriksaan.

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP /B/120/IV/2025/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, atas nama pelapor yang juga korban penganiayaan Suriadi Siagian, tertanggal 22 April 2025.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang juga karyawan PT TPL , di jalan umum Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan karyawan PT. TPL Suriadi Siagian.

" Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di di Jalan Lintas Pal XI - Gunungtua dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh tim dan dibawa ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar AKP. Maria Marpaung.

Baca Juga: Polres Samosir Dalami Kasus Dugaan Kecelakaan Tunggal dan Penganiayaan

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tapsel untuk menindak segala bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

" Dalam kasus tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, " ungkapnya. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X