Realitasonline.id - Asahan | Masyarakat Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan bersama Dewan Mahasiswa Pos Perjuangan Rakyat ( Pospera ) menggelar aksi demo di Polres Asahan, Rabu (4/6/2025).
Akai demo dilakukan terkait penangkapan Budi Butar-Butar, Ketua BPD Desa Sidomulyo oleh Polres Asahan atas laporan seseorang menyangkut penggunaan ijazah palsu.
Irfan Harahap, selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan penangkapan terhadap Budi Butar-Butar, disinyalir merupakan tindakan kriminalisasi.hukum. Polisi dituding bekerja sama dengan pelapor. Laporan cepat ditangani bahkan penangkapan terkesan dipaksakan.
Selain itu, ditangkapnya Budi Butar-Butar ada keterkaitan dengan Ketua.BPD Desa Sidomulyo yang melaporkan oknum Kades Sidomulyo Kejaksaan. Laporan itu menyangkut dugaan korupsi Dana Desa Sidomulyo Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kuasa hukum Budi Butar-Butar dari kantor hukum Trifa dan rekan yakni Hj F Laila SH, MH serta Hj Tri Atnuari SH, MHum, usai aksi demo juga menyatakan hal yang sama. "Kita melihat ada kejanggalan dalam penanganan hukum terhadap klien kami," ujar mereka.
Adapun kejanggalan tersebut, ungkap mereka, Budi Butar-Butar ditetapkan sebagai dalam penggunaan ijazah palsu, sementara ijazah palsu dimaksud belum pernah diuji. Di samping itu, ijazah palsu yang dilaporkan hanyalah berupa foto copy sehingga diragukan keotentikan nya. "Akan indikasi ini kita menduga telah terjadi upaya kriminalisasi hukum terhadap klien kami," ucap mereka.
Baca Juga: Koalisi Mahasiswa dan Masarakat Bersatu Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Binjai, Tuntut Hal ini
Laila dan Tri melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan sikap Kapolres Asahan yang tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan klien mereka. Mereka menyebut permohonan penangguhan diajukan karena mengingat istri klien mereka sedang hamil tua.
Tidak dikabulkannya penangguhan membuat mereka kecewa. Hal ini disebabkan klien mereka bukanlah seorang teroris, residivis atau kriminal berat lainnya. "Apa yang kita lakukan demi kemanusiaan tidak ada kepentingan lainnya. Lagi pula kita mendengar ada kades yang ditangkap main judi, dikabulkan penangguhan penahanannya. Ada apa dengan kasus klien kami, apakah ini pesanan?," ucapnya.
Terkait ini, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/6/2025) membantah tudingan adanya kriminalisasi hukum dalam kasus Budi Butar-Butar.
Dijelaskan Afdhal, penetapan tersangka Budi Butar-Butar telah dilaksanakan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kasus ini, sebutnya, penyidik telah menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan memeriksa para pihak terkait. "Pastinya penyidik telah mengantongi 2 alat bukti sebelum menetapkan status tersangka," jelasnya.
Di singgung terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Budi Butar-Butar yang tidak dikabulkan, padahal istrinya sudah sedang hamil tua dan mau melahirkan. Menjawab ini, Afdhal menjelaskan proses penanganan hukum merupakan kewenangan penyidik. "Penangguhan penanganan itu merupakan kewenangan penyidik," pungkasnya . ( HS)