Pasca Ditangkap Dari Pengejaran, Kardianto Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 22:04 WIB
Kedua tersangka menggunakan rompi tahanan Kejari Simalungun ( Realitasonline.id/RH)
Kedua tersangka menggunakan rompi tahanan Kejari Simalungun ( Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Setelah dikejar oleh Tim Pidsus Kejari Simalungun karena 5 kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, akhirnya Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kardianto ditangkap dan ditahan.

Statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan. Kardianto bersama bendaharanya, Bambang Surya Siregar, kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Hal itu diungkapkan Kajari Simalungun Irfan Hergianto melalui Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang dan Kasi Pidsus Reza Darmawan kepada media, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Cajak Reynanda Ginting Tewas dalam Operasi Pidsus Kejari Simalungun, Ini Kronologisnya

Pantauan awak media, Kardianto dan Bambang langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Penangkapan paksa Kardianto, kata Pidsus karena sudah 5 kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Saat dilakukan penangkapan, Kardianto berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai. "Dari peristiwa itu, salah satu tim Pidsus Reynanda Ginting menjadi korban dan meninggal dunia usai terbawa arus sungai," kata Pidsus.

Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti, Upaya Keseriusan Kejari Simalungun Tegakkan Hukum

Kepala Desa Banjar Hulu dan bendaharanya diduga Korupsi dana desa hingga ratusan juta.

Menurut salah seorang warga, ulah Kardianto sudah sangat meresahkan masyarakatnya. Sejumlah dana desa tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk memperkaya diri sendiri. "Dana yang menjadi hak lansia sebagai bantuan saja, tidak diberikan," kata Arif warga Banjar Hulu. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X