realitasonline.id - Lubuk Pakam l Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang menegaskan, tidak akan mentolerir adanya guru sertifikasi berprofesi ganda sebagai pengurus lembaga swadaya masyarakat.
Termasuk guru sertifikasi yang tidak pernah mengajar sama sekali namun namanya tercatat di sekolah tertentu.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang Dr Jumakir saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Cair! Seribuan Guru di Serdang Bedagai Riang
"Terima kasih informasinya. Mohon bantuannya kirimkan nama dan tempat tugas, akan kita tindaklanjuti," jawab Jumakir menanggapi adanya guru sertifikasi yang menyalah di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan An, salah seorang guru SMP di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, guru sertifikasi memiliki beberapa larangan yang perlu diperhatikan terkait dengan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Ratusan Guru TK, SD dan SMP Demo, Tuntut Kesejahteraan dan Minta Perwal Nomor 1 Tahun 2023 Dihapus
"Larangan itu untuk menjaga profesionalitas dan efektivitas guru dalam menjalankan tugasnya," ucap An. (zul)