Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Sebanyak 633 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Gus Irawan Pasaribu, yang dilakukan Lapangan Parade Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (3/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Gus Irawan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyebut momen ini sebagai lompatan besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tapsel. " Hari ini anda semua bukan lagi tenaga harian lepas, tapi sudah menjadi bagian dari ASN. Ini bukan sekadar perubahan status, tapi juga amanah besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ” ujar Bupati Gus Irawan.
Baca Juga: Sebanyak 444 PPPK Terima SK, Bupati : Tuhan Jawab Doa Kita
Bupati juga menekankan pentingnya etos kerja, dedikasi dan empati dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Ia berharap para PPPK dapat menjadi penguat kualitas layanan pemerintah, bukan sekadar pelengkap.
Dengan penyerahan SK dan SPMT ini, para ASN PPPK diharapkan segera menjalankan tugas di unit kerja masing-masing dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah. " Layanilah rakyat dengan hati yang tulus dan penuh empati dan tunjukkan bahwa PPPK adalah penguat pelayanan publik, ” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Gus Irawan juga mengungkapkan keberhasilan Tapsel dalam menyukseskan program prioritas nasional, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP), yang merupakan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Cair! Jelang Tahun Ajaran Baru, Pemkab Tapsel Cairkan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan PPPK
Menurutnya, Tapsel menjadi Kabupaten pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP di seluruh Desa dan Kelurahan.
" Ini pencapaian luar biasa. Kita berhasil menuntaskan 100 persen pembentukan KMP berkat kolaborasi yang solid dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, ” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapsel, Ahmad Suaib Harianja, menjelaskan, pengangkatan PPPK ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Kepmenpan RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 serta perubahan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPPK.
Baca Juga: Kisah Haru Sarnang, Guru Honorer dan Muridnya Dilantik PPPK
Dari total 633 PPPK yang diangkat, terdiri atas 68 tenaga guru, 35 tenaga kesehatan, dan 530 tenaga teknis. Mereka akan ditempatkan di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tapsel. (RI)