2 Kasek Tersangka Korupsi PPPK Langkat Ditangkap Polda Sumut LBH Medan: Kadisdik, Kepala BKD & Kasi Kest Kembali Berikan Keistimewaan

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 19:56 WIB
Dua kasek SD Awal dan RN ditahan Polda sumut. ( Realitasonline.id/MA)
Dua kasek SD Awal dan RN ditahan Polda sumut. ( Realitasonline.id/MA)

 

Realitasonline.id  - Langkat | Dua Kepala Sekolah Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 Ditahan Polda Sumut. Informasi penahanan keduanya disampaikan secara langsung melalui whatsapp/pesan singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol.Hadi Wahyudi kepada LBH Medan Selasa 19 November 2024.

Pasca 11 bulan laporan para guru honorer di Polda Sumut. Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 Yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kec. Salapian a. n Awalludin dan SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat a.n Rohayu Ningsih.

Menurut LBH Medan Irvan Saputra SH MH Arta Ida Surihani, SH Rabu (20/11/2024) menjelaskan, perlu diketahui sebelumnya Polda sumut telah menetapkan 5 Tersangka, yaitu 2 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kab. Langkat. Namun, anehnya dewasa ini Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah saja.

Baca Juga: Demo di Kantor KPU Batu Bara, Massa Tolak Pencalonan Eks Bupati karena Tersangka Korupsi, Siapa?

LBH Medan menilai jika polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan). Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik polda sumut saat ini P-19 (belum lengkap). Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, polda sumut juga harus segera melengkapi petunjuk kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt. Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023. Namun hingga saat ini polda sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.

Baca Juga: Penyidik Kejari Limpahkan Tersangka Korupsi Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 Ke Jaksa Penuntut Umum.

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.

Karena itu, LBH Medan mendesak PoldaSu dan Kejatisu segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Ka. BKD dan Kasi Kesiswan). Segera dilengkapinya Berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan. Segera Periksa Plt. Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya.(MA)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X