Ini Alasan Pimpinan Dewan Mengapa Dokumen KUA PPAS dan P-APBD Tiga Kali Dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang, Terkuak dari Surat Ketua DPRD

photo author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:26 WIB
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, H Hamdani Syahputra dan lainnya. (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, H Hamdani Syahputra dan lainnya. (Realitasonline.id/Dok)

"Karenanya Pimpinan DPRD Deliserdang dalam hal ini sangat mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka, terutama poin tujuh di muat dalam perubahan RKPD Perubahan yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, tentu kami patuh dan tunduk pada peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Baca Juga: Haji Mukhlis Sidak Puskesmas Cot Ijue, Pegawai Sebut Kekurangan Dokter dan Butuh Ruang Rawat Inap

Bupati Keliru

Sejalan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025 mengatur tentang perumusan perubahan RKPD tahun 2025 perlu memperhatikan visi misi Kepala Daerah terpilih.

"Secara prinsip, terkait perubahan RKPD 2025 kami sepakat tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kami tidak pada mengambil kesimpulan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Daerah RPJMD tahun 2025-2029. Sebab, secara tegas pasal 180 point 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada Provinsi tentang penjabaran perubahan APBD dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. kepentingan umum; c. perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS; dan d. RPJMD," ungkapnya.

Pimpinan DPRD juga menegaskan bahwasannya Bupati keliru menilai Pimpinan DPRD tidak berkeinginan mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan Pembangunan Daerah.

"Bahwa saat ini Kami bukan dalam posisi tidak berkeinginan mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan Pembangunan Daerah,sebagaimana dalam surat Saudara Bupati adalah merupakan pernyataan yang keliru," tegasnya lagi.

Pimpinan Ambil Posisi Tidak Dipaksakan

Pimpinan DPRD Deliserdang juga dijelaskan sepakat agar agenda tahunan dibahas secara efesien, efektif dan akuntabel tanpa melanggar seluruh peraturan yang ada, dan sama-sama berkomitmen mendorong terwujudnya Visi Kabupaten Deliserdang Sehat, Cerdas, Sejahtera, Religius dan Berkelanjutan.

Disebutkan Visi Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang termuat dalam RPJMD adalah perintah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, pembahasan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD tentang PAPBD merupakan perintah Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Tentu kami akan mengagendakannya posisi kami jelas tidak pada posisi yang di paksakan, seolah-olah tanpa Perubahan APBD Pembangunan akan stagnan," katanya.

Namun kenyataannya lanjut surat tersebut, perlu disampaikan kembali bahwa pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 untuk dana PBI BPJS telah dianggarkan lebih kurang 110 miliar rupiah.

Baca Juga: Hadapi Pemilu Mendatang, Ini Pesan Wagub Sumut Surya kepada Bawaslu

Aneh Program PASPULA Jadi Tuntutan PABPDSI

Selain itu, terkait program Program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lain-lain (PASPULA) yang baru saja termuat dalam program andalan pada naskah RPJMD 2025-2029 sudah menjadi agenda tuntutan demo dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Deliserdang pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X