Realitasonline.id - Jakarta | Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) diminta terlibat aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan dan kesinambungan ekonomi nasional melalui program Reforma Agraria.
Ajakan itu disampaikan Menteri Nusron saat acara pengukuhan dan orientasi nasional Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII (PB IKA PMII) di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Acara yang dihadiri Mustasyar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PB IKA-PMII Fathan Subchi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah tokoh dan alumni PMII dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Cuma Tercapai 695 Dokumen, Menteri Nusron Dorong Daerah Percepat Penyusunan RDTR
“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Di sinilah peluang bagi keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah dan kelompok masyarakat lainnya untuk berperan,” kata Menteri Nusron.
Ia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah telantar yang masuk dalam kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertifikat.
Tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang memiliki kepentingan bagi masyarakat, termasuk untuk kegiatan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat.
“Prinsipnya kami terbuka. Sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan, ” tegasnya.
Dalam proses pemanfaatan TORA, Nusron menekankan pentingnya sinergi dengan Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat lokal dan pemerintah pusat hanya menetapkan objek tanah, sementara penetapan subjek atau penerima manfaat berada di tangan kepala daerah.
“ Maka itu penting bersinergi dengan bupati atau wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini, ” lanjutnya.
Nusron juga menegaskan, pemanfaatan tanah harus tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. Sebagai contoh, pembangunan pesantren hanya diperbolehkan di lahan dengan peruntukan permukiman atau industri.
" Untuk lahan pertanian atau perkebunan, hanya koperasi Pondok Pesantren (Pontren) yang diperbolehkan berdiri di atasnya, " ungkapnya. (RI)