Cuma Tercapai 695 Dokumen, Menteri Nusron Dorong Daerah Percepat Penyusunan RDTR

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 14:07 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan seruan pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Gedung DPRD Sulawesi Tengah. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan seruan pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Gedung DPRD Sulawesi Tengah. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Palu | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerukan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Sulawesi.

Seruan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).

Acara tersebut dihadiri, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang secara resmi membuka forum, Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri.

Baca Juga: Hadirkan Layanan Fisik dalam Platform Daring, Kantor Pertanahan Virtual di Tangerang Dapat Diakses Gunakan Situs Ini

Menteri Nusron juga menyoroti rendahnya capaian penyusunan RDTR nasional, yang baru mencapai 695 dari total kebutuhan 2.000 dokumen.

Khusus di Pulau Sulawesi, dari target 451 RDTR, masih terdapat kekurangan sebanyak 361 dokumen.

" Supaya kita tidak saling menyalahkan soal lambatnya penyusunan RDTR, kita harus sharing the pain, sharing the gain, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, " tegas Nusron.

Baca Juga: TikTokers ubah mobil jadi “cafe berjalan” viral, interior Alphard dirombak jadi tempat kopi dan content creation

Sebagai solusi, Menteri Nusron mengusulkan skema pembagian tanggung jawab yakni, sepertiga RDTR ditangani pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sepertiga menjadi tanggung jawab Provinsi dan sepertiga lainnya dikerjakan oleh Kabupaten/Kota.

Mengingat Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam penyusunan RDTR, skema hibah dari provinsi ke Kabupaten/Kota akan diajukan agar legalitas dokumen tetap terjaga.

Rincian kekurangan RDTR di Sulawesi meliputi, Sulawesi Utara (59), Sulawesi Tenggara (96), Sulawesi Barat (21), Sulawesi Selatan (111), Sulawesi Tengah (51), dan Gorontalo (23).

Baca Juga: Wuling Binguo jadi ikon mobil listrik murah anak muda, tampil retro, warna unik, dan fitur modern

Sementara, Menko IPK, AHY menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghasilkan RDTR yang berkualitas dan dapat diimplementasikan.

“ Terima kasih atas kerja keras yang dilakukan oleh BIG dalam menghadirkan peta berskala besar 1:5.000 yang sangat penting dalam proses perencanaan tata ruang, ” ujar Menko AHY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X