PN Lubuk Pakam Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Terkait Utang Aspal Rp1,9 Miliar

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 06:26 WIB
Pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Lubuk Pakam di ruang kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar. (Realitasonline.id/zul)
Pembacaan eksekusi oleh juru sita PN Lubuk Pakam di ruang kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi objek perkara1terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) atau Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Deli Serdang Jalan Mahoni Komplek Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (6/10/2025).

Pembacaan eksekusi dilakukan Juru Sita PN Lubuk Pakam Kelas I-A, Azhari Siregar, Bistok Sianipar, dan M. Safril disaksikan Joko Suwandi kuasa hukum pemohon eksekusi PT Intan Amanah, yang beralamat di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Dari pihak termohon eksekusi, hadir perwakilan Pemerintah Republik Indonesia Kementerian PUPR, PUPR Provinsi Sumatera Utara, PUPR Kabupaten Deli Serdang, serta pihak ketiga PT Kiprah Multi Sarana.

Baca Juga: Pangdam I/BB Tinjau Eksekusi Pembongkaran Diskotik Ilegal Marcopolo di Deli Serdang

Turut hadir Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih, Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar dan Kuasa Hukum Pemkab Deli Serdang, Doni Hendra.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh Kabag Ops Polresta Deli Serdang bersama sejumlah personel kepolisian di lokasi pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di ruang kerja Kadis SDABMBK Deli Serdang.

Setelah pembacaan putusan selesai, berita acara eksekusi ditandatangani oleh pihak Pemkab Deli Serdang sebagai termohon, PT Intan Amanah sebagai pemohon, serta pihak-pihak terkait lainnya.

 Baca Juga: Sejumlah Pihak Kesalkan Eksekusi oleh PN Pematangsiantar Tanpa Pemberitahuan

Berdasarkan informasi dihimpun, eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara utang pengadaan bahan/material berupa aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1.998.400.000 pada Tahun Anggaran 2004.

Menurut Azhari, juru sita PN Lubuk Pakam, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2022 tanggal 30 November 2022, yang menyatakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas PUPR Deli Serdang wajib melakukan pembayaran/pelunasan kepada PT Intan Amanah atas pengadaan material aspal tersebut.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pembacaan putusan dilakukan di Kantor Dinas PUPR atau SDABMBK Deli Serdang,” ujar Azhari.

Baca Juga: Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Kegiatan Eksekusi Lahan Bendungan Lau Simeme

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Dinas SDABMBK Deli Serdang telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua PN Lubuk Pakam dengan nomor 100.3.11/11713.1 tertanggal 30 September 2025.

Dalam surat tersebut, pihak termohon menyatakan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, terdapat aspek hukum dan tanggung jawab anggaran yang perlu diperjelas, karena pengguna anggaran dalam proyek dimaksud sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X