Dikonfirmasi Kadis SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar tidak menampik adanya pelaksanaan eksekusi di kantornya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan kepada bagian hukum Pemkab Deli Serdang. “Untuk langkah hukum selanjutnya, silakan koordinasikan dengan pihak hukum Pemkab,” ujar Janso singkat.
Baca Juga: 3 Kepling Dituding Penghianat, Babak Belur Dimassa saat Eksekusi Lahan Warga
Sementara Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar dalam keterangan tertulisnya menegaskan barang milik negara/daerah tidak dapat disita sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang milik negara atau daerah tidak bisa disita. Selain itu, pihak Dinas SDABMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bilang Muslih.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah
Pelaksanaan eksekusi oleh PN Lubuk Pakam berlangsung lancar dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, tanpa adanya penolakan fisik di lapangan.(zul)