Realitasonline.id- Medan | Eksekusi lahan seluas 17 hektar di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025) berubah mencekam.
Pasalnya, ribuan warga yang menolak pengosongan tanah warisan mereka menyeret dua kepala lingkungan (kepling) ke tengah kerumunan. Satu lainnya berhasil kabur dengan cara lompat pagar, menyelamatkan diri dari amuk warga.
Emosi massa tak terbendung sedari pagi. Warga menyebut eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan bersama aparat keamanan itu tidak berperikemanusiaan dan sarat intrik.
Adapun Ketiga Kepling tersebut yakni Kepling 16, Armansyah, Trias Fedi Kepling 17, dan Sani Kepling 20 diduga berperan di balik proses pengosongan tanah yang memicu kemarahan para warga.
Ketiganya kepergok sedang duduk santai di Kafe Aceh sepitaran Metal KMC, tak jauh dari lokasi sengketa. Namun naas, keberadaan mereka sudah diintai. Seketika, massa mengepung dan berhasil menangkap mereka.
“Ini dia Kepling pengkhianat itu! Bawa! Bawa!” teriak warga yang langsung menyeret Kepling 20, Sani, dan menghajarnya sepanjang Jalan Alumunium.
Tak lama, Kepling 16, Armansyah, turut dihajar. Ia mengalami luka serius dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat guna perawatan intensif. Sedangkan Kepling 17, Trias Fedi, lolos dari amukan setelah nekat melompat pagar kafe Aceh dan kabur ke arah pemukiman.
Baca Juga: Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpin Kapolres Tapsel, Dari Yasir Ahmadi Kepada Yon Edi Winara
Informasi yang dihimpun dilokasi menyebut Trias Fedi bahkan telah mengosongkan rumahnya sehari sebelum eksekusi berlangsung. Namun ia kembali muncul di hari kejadian dan justru tertangkap warga yang sudah bersiaga.