Kemudian, Senin (6/10/2025), sekira pukul 21.00 Wib, korban kembali dihubungi seseorang yang memberitahukan bahwa para pelaku hendak bertemu dengan karban di salah satu kafe di Jalan Teuku Umar Padabgsidimpuan.
Baca Juga: OTT Oknum LSM Dinilai Terlalu Berlebihan, Kepala Sekolah dan MKKS Jangan Berbangga
Saat pertemuan tersebut para pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp15 juta. Karena merasa terpojok, uang yang diminta pelaku kemudian diberikan kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan dan tidak lama berselang, Tim Opsnal Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan dan menemukan uang sebesar Rp15 juta di kantong jaket sebelah kiri dalam yang dikenakan pelaku DS.
Baca Juga: Aset Desa Dirusak Oknum LSM, Kades Simpang Gambus Lapor Polisi
" Keempat pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dan kami memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " ucap Kasi Humas.(RI)