Sosialisasi Perpres 46/2025, Pemkab Samosir Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 05:00 WIB
Asisten II  Kab. Samosir mewakili Bupati saat membuka acara secara resmi. (Realitasonline.id/nas)
Asisten II Kab. Samosir mewakili Bupati saat membuka acara secara resmi. (Realitasonline.id/nas)

Realitasonline.id - Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menyelenggarakan Pelatihan dan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018, dibuka Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang, di Hotel Labersa, Jumat kemarin.

Kegiatan ini dirancang untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia aparatur Pemkab Samosir, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Acara 

Turut hadir Asisten III Arnod Sitorus, Para SAB, Kepala UKPBJ Golfried Harianja, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, PPK dan pelaku pangadaan barang dan jasa dari OPD se-Kabupaten Samosir. Menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional ( LPKN) Benny Nainggolan dan Faisal Girsang.

Baca Juga: Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Bupati Toba: Setiap Rupiah Harus Memberi Manfaat Bagi Masyarakat

Pelatihan dan sosialisasi dibagi dalam 4 sesi yaitu pokok perubahan perpres 46 tahun 2025, Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan, Implementasi Perpres terhadap PBJ Pemerintah, Strategi Implementasi dan Best Practise.

Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan krusial dalam memastikan efisiensi dan transparansi. Hal ini menjadi kunci guna mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan menghindari penyimpangan hukum dikemudian hari.

"Peningkatan SDM pengadaan barang dan jasa sebuah keharusan, pelatihan dan sosialisasi ini sebagai upaya serius Pemkab. Samosir untuk memastikan ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa memiliki kompetensi pemahaman dan integritas. Saya harap seluruh peserta memahami regulasi terbaru ini sehingga pengadaan barang dan jasa selaras dalam kebijakan pemerintah pusat" kata Hotraja.

Baca Juga: Samsat Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Pemberitahuan Pemutihan Pajak kepada Pengendara

Melalui pemahaman terhadap Perpres 46 tahun 2025 ini, Hotraja berharap ASN di Pemkab.Samosir yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat memperkaya pengetahuan sehingga dapat bekerja dengan optimal, efektif, terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

"ASN yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tidak akan ragu lagi melakukan tugasnya dan percaya diri melaksanakan tanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen" tegasnya.

ASN ditekankan dapat meningkatkan kinerja mewujudkan pengadaan barang jasa yang berkeadilan."Bertambahnya SDM dibidang barang dan jasa ini akan dapat mewujudkan visi Samosir Maju Unggul dan Inklusif" terang Hotraja mengakhiri.

Baca Juga: Samsat Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Pemberitahuan Pemutihan Pajak kepada Pengendara

Kepala UKPBJ Samosir Golfried Harianja menerangkan, selain sosialisasi juga akan dilaksanakan pelatihan yang akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkompeten. "Dengan kegiatan ini, peserta akan memperoleh sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang dan jasa" terang Golfried. (Nas).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X