4 Izin Tambang di Raja Ampat Papua Dicabut, Mensesneg: Sejak Januari Sudah Diterbitkan Perpres

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 22:03 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait 4 izin tambang di Raja Ampat Papua. (Realitasonline.id/Dok)
Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait 4 izin tambang di Raja Ampat Papua. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Pemerintah Presiden Prabowo Subianto cabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya.

Langkah ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/6/2025).

Langkah ini juga kata Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tak hanya di satu wilayah dan mendadak.

Baca Juga: Kafilah Medan Siap Bertarung di Ajang STQH ke 19 Sumut, Ini Targetnya

Dalam pernyataannya, Prasetyo menyampaikan kebijakan cabut izin tambang ini tidak muncul secara mendadak, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan strategis pemerintah yang sudah dimulai sejak awal tahun.

“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.

Baca Juga: Wujud Kepedulian Polri terhadap Anggota, Kapolres Sergai Takziah ke Rumah Duka Ibunda IPTU Zulfan Ahmadi

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujarnya.

Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah.

Baca Juga: Lahan HGU PTPN 1 Regional 1 di Langkat Dikuasai Penggarap, Karyawan Protes tidak Bisa Bercocok Tanam

Menurutnya, kepedulian publik menjadi energi positif dalam proses pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X