Viral, WAKIL WALIKOTA BINJAI JADIKAN PASAR TAVIP PANGGUNG PELANTIKAN PEJABAT ESELON II

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Pelantikan Pejabat Eselon II oleh Wakil Walikota Binjai yang dilaksanakan di Pasar Tavip. (Realitasonline.id/ND)
Pelantikan Pejabat Eselon II oleh Wakil Walikota Binjai yang dilaksanakan di Pasar Tavip. (Realitasonline.id/ND)

Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Kebijakan Pemerintah Kota Binjai di bawah pimpinan Walikota dan Wakil Walikota kembali menuai kontroversi panas yang berpotensi melanggar norma ketatanegaraan.

Pelantikan Pejabat Eselon II (Asisten I) Putri Syawal Sembiring oleh Wakil Walikota Binjai Hasanul Jihadi (Jiji) yang diselenggarakan di Lapangan Pasar Tradisional Tavip pada Rabu (12/11/2025) menjadi sorotan tajam karena dinilai sebagai pelecehan serius terhadap keprotokolan dan martabat negara.

Kegaduhan ini bermula dari adanya dua kebijakan yang kontradiktif. Surat undangan resmi bernomor 100.3.4.3-6263 tertanggal 10 November 2025 menetapkan lokasi pelantikan di Aula Pemerintah Kota Binjai Pukul 11.00 WIB dengan pakaian resmi PSL/Jas yang ditandatangani Pj.Sekdako Binjai Chairin F Simanjuntak.

Baca Juga: Pemerintah Kampung Gunung Bukit Serahkan Dokumen RPJM ke RGM: Ini bukan Sekadar Dokumen Formal

Namun, secara mendadak, Kepala BKD Rahmat Fauzi menyebarkan pengumuman via grup WhatsApp pada malam hari (11/11/2025) yang mengubah lokasi menjadi Lapangan Pasar Tavip dan waktu dimajukan menjadi 09.30 WIB.

Ironisnya, saat pelaksanaan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan yang diminta hadir 09.30 WIB harus menunggu hingga Pukul 11.00 WIB (sesuai jadwal awal), menciptakan kesan molor dan ketidakpastian manajemen acara yang merugikan disiplin aparatur.

Walikota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Binjai Arif Budiman Simatupang yang dikenal vokal mengawal kebijakan Pemko, mengecam keras tindakan ini.

Baca Juga: Toyota Kijang Super 2025: Legenda Mobil Keluarga Indonesia yang Lahir Kembali dengan Desain Klasik Nan Gagah, Teknologi Modern Masa Kini

Menurutnya, alasan simbolis yang disampaikan Wakil Walikota tidak dapat membenarkan pelanggaran regulasi formal. "Kami mencatat tiga pelanggaran mendasar, yaitu:

Pertama, pelanggaran Tata Tempat karena acara sakral pelantikan pejabat tinggi Pratama dibawa ke pasar yang tidak memiliki unsur kekhidmatan," tegas Arif Budiman Simatupang.

Kedua, Arif menyoroti pelanggaran keras Tata Penghormatan Negara. "Saat pelantikan di Pasar Tavip, dapat dipastikan tidak ada pemasangan Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Ini adalah kelalaian fatal. Acara resmi yang diselenggarakan pemerintah wajib mencantumkan simbol negara. Ini bukan sekadar acara pribadi, ini adalah penyerahan amanah negara!".

Ketiga, Arif menyoroti ketidakpastian kebijakan yang dimulai dari surat resmi dan diubah mendadak melalui pesan singkat. "Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola pemerintahan," pungkasnya.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport 2025: Spesifikasi Gahar, Raja SUV, Nyaman & Siap Taklukkan Segala Medan!

Arif Budiman Simatupang menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran terhadap undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X