Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait rincian alokasi Transfer ke Daerah TA 2026 yang dirilis pada 23 September 2025.
Meski demikian, Pemkab Tapsel memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas.
: Walaupun kapasitas fiskal mengalami penurunan, belanja daerah akan terus dioptimalkan berdasarkan skala prioritas setelah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan, ” terang Wabup.
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Wabup Jafar menyampaikan keyakinannya bahwa kerja sama erat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Tapsel yang maju, unggul, sehat, cerdas dan sejahtera.
" Saya yakin hal ini kita lakukan bersama untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Tapsel yang lebih baik, menyongsong Indonesia Emas 2045, ” tegasnya.(RI)