Menginstruksikan PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, dan Konsultan Supervisi lebih cermat dalam melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dalam hal pembayaran pekerjaan.
Menarik kelebihan pembayaran dari penyedia jasa dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp490.534.082,06.
Membentuk tim teknis untuk menilai kelayakan pembayaran atas mutu beton f'c 30 MPa dengan volume 932,44 m' senilai Rp1.983.723.555,56 dan diverifikasi oleh Inspektorat.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah oleh Dinas PUPR sebesar Rp490.534.082,06 pada tanggal 3 dan 4 Mei 2021.
Lalu bagaiamana dengan saran atau rekomendasi untuk membentuk tim teknis guna menilai kelayakan pembayaran atas mutu beton f'c 30 MPa dengan volume 932,44 m' senilai Rp1.983.723.555,56 dan diverifikasi oleh Inspektorat, "apakah sudah dilakukan". (ND)