"Saya tidak ada menandatangani surat apapun terkait kegiatan panti. Saya tau nama saya dicatut di persidangan ini," kilah Sribana.
Saksi juga mengakui jika dirinya mengetahui keadaan dan peristiwa di panti (istilah versi saksi) setelah terblow up kepermukaan dari media.
"Saya tidak tau aktivitas di panti rehab itu. Kejadian itu semua saya taunya dari media, Ketua," ujarnya berdalih.
Saat ditanyakan Majelis Hakim kembali terkait aktivitas di dalam kereng, saksi Sribana terus berdalih mengaku tidak tahu. Saksi mengaku jika dirinya tidak pernah sampai ke kolam belakang.
"Memang di belakang itu ada panti dan kolam ikan. Ikannya banyak ada mujair, jurung dan ikan lainnya. Saya cuma liat ada panti dan tidak mengetahui kegiatan di dalam panti. Saya cuma ngambil ikan aja Ketua," ujar Sribana.
Keterangan saksi Sribana atas pengakuan "Ketidaktahuan" dirinya terkait keberadaan manusia di dalam kereng panti yang disebut-sebut milik TRP tersebut semakin dicecar JPU.
Kendati pada persidangan terdahulu beberapa saksi mantan anak kereng yang menjelaskan jika saat alm.Sarianto dan Bedul meninggal akibat diduga adanya penyiksaan, saksi Sribana mengetahui dan menyiapkan kafas serta kain kafan. Tapi Sribana menyangkalnya.
Begitu juga saat ditanyakan JPU terkait dirinya pernah dihubungi anak kereng tengah malam atau tidak, saksi mengaku tidak pernah.