Saat ditanyakan Majelis Hakim perihal lokasi tanah timbun milik TRP, saksi mengetahui lokasi itu merupakan ladang. "Ada pepaya, mangga, pisang, ada jagung, semua milik Pak Cana," terangnya.
Saat JPU menyinggung nama terdakwa Suparman, saksi mengakui jika Suparman tersebut masih keluarganya juga. Saksi menjelaskan jika dirinya kalau bertemu Suparman saat ada acara-acara keluarga seperti pesta dan mengaku tidak pernah ketemu Suparman di rumah Cana.
Terkait dengan tersangka Uci, saksi mengaku jika terdakwa Uci hanya satu kampung dan tidak mengetahui kalau Uci merupakan anak kandang. Begitu juga dengan terdakwa Rajes hanya satu kampung.
Namun, saksi menjelaskan jika dirinya tau jika lokasi tersebut merupakan lokasi pembinaan. Namun saksi tidak mengetahui pembinaannya seperti apa.
Saat JPU kembali menanyakan perihal tandatangan surat terkait anak kereng, saksi mengaku tidak tahu. Namun ketika JPU menunjukkan surat yang sama seperti di BAP, saksi tampak mulai gugup.
Begitu juga saat JPU menanyakan siapa yang memberi makan warga binaan panti, kendati awalnya saksi mengatakan jika makanan yang diberikan kepada warga kereng dimasak dari dapur rumah TRP, namun di persidangan saksi mengatakan tidak tahu.
Saat JPU memaparkan keterangan saksi di dalam BAP, saksi mulai terlihat gugup.