"Dapat saya jelaskan, sepengetahuan saya saat panti masih berada di belakang rumah (atas) makanan masih disuplai oleh TRP. Namun setelah pindah dekat kolam saya tidak tau siapa yang memberi makan. Karena di dekat rumah masaknya, tapi saya tidak ada pernah bilang bahwa dari Pak Cana yang memberi makan," ujarnya seolah berkilah.
Dijelaskan Sribana bahwa dirinya melihat makanan dibawa dari belakang rumah TRP, namun saksi tidak mengaku jika dirinya tidak tahu siapa yang menyiapkannya. Saksi menduga bahwa TRP yang menyiapkan makanan.
Karena, lanjut JPU, dalam BAB poin 31saksi mengatakan jikab nasi disiapkan dari dapur rumah TRP.
Terkait hal itu, saksi buru-baru mencabut keterangan tersebut dari BAP penyidik. Saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim jika saksi mengetahui jika makanan tersebut tidak dimasak dari dapur TRP setelah diperiksa di Polda.
Sementara itu saat JPU menanyakan apakah saksi pernah diwawancarai oleh wartawan salah satu media online terkait pengurusan ijin oleh BNNK, saksi berdalih jika dirinya tidak pernah diwawancarai wartawan terkait perijinan di BNN.
Saat itu, Plt.BNNK Langkat bilang kepada saksi terkait pengurusan ijin oleh BNN, tapi saksi tidak pernah melengkapi untuk pengurusan perijinan ke BNN. Namun saksi mengaku jika dirinya tidak pernah bertemu dengan Plt.Kepala BNNK Langkat.
"Saya dulu hanya berkoordinasi dengan Kepala BNNK Langkat yang sudah pensiun. Tapi saya belum pernah bertemu dengan Plt.BNN sekarang," ujar saksi.
Saat JPU menyinggung jika saat ini saksi telah berstatus sebagai Ketua DPRD Langkat, namun Penasihat Hukum merasa keberatan.