"Apakah saksi juga mengkoordinasikan masalah kereng Cana," tanya JPU.
Namun lagi-lagi Sribana membantah jika lokasi itu bukan kereng tapi panti. Selaku Ketua DPRD Langkat Sribana mengaku tidak pernah mengkoordinasikan kerangkeng atau panti ilegal tersebut kepada BNN.
Mendengar kesaksian Sribana, saat ditanyakann Majelis Hakim kepada ke-8 terdakwa, para terdakwa membenarkan keterangan Sribana.
Selanjutnya persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (05/10/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Mahkota. (MA)