SIBOLANGIT - realitasonline.id | Sesuai dengan POJK No. 51/POJK.03/2017 (POJK Keuangan Berkelanjutan) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Produk dan atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, serta tata kelola dalam fitur-fiturnya.
Keuangan Berkelanjutan merupakan hal yang penting karena terdapat new business paradigma atau paradigma bisnis yang baru, yaitu perubahan pandangan menuju sistem keuangan yang lebih ramah lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan percepatan perubahan pola pikir dari kegiatan usaha Business as Usual menjadi kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan.
Adanya peningkatan jumlah investor hijau menciptakan new business opprtunities, sehingga mempercepat transisi keuangan berkelanjutan menjadi platform transisi aktivitas ekonomi. Selain itu, dengan mulai diperhitungkannya climate-related financial risk dalam setiap pembiayaan/investasi agar tercapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan, muncullah new risk management.
*Perubahan Iklim
Salah satu hal yang melatarbelakangi dibentuknya prinsip keuangan berkelanjutan adalah Perubahan Iklim Dunia. Perubahan Iklim adalah perubahan yang disebabkan (langsung ataupun tidak langsung) oleh aktivitas manusia sehingga mengubah komposisi atmosfer global dan variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu.
Aktivitas manusia seperti penggunaan bahan bakar fosil, pembakaran hutan, pembuangan limbah, dan lainnya menghasilkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang memerangkap panas di bumi. Pemanasan global sebagai akibat dari tidak dapat kembalinya panas yang diterima oleh bumi ke luar menjadi sumber utama yang mempengaruhi perubahan siklus/pola iklim bumi.
Dampak ekonomi dari perubahan iklim secara global berbeda-beda. Negara yang beriklim panas/tropis memiliki dampak yang lebih buruk (lebih rentan terhadap perubahan iklim) dibandingkan dengan negara-negara yang beriklim dingin. Adapun Indonesia masuk ke dalam kategori negara yang rentan.
Tidak sedikit entitas usaha yang berkontribusi terhadap perubahan iklim tersebut, termasuk industri jasa keuangan. Atas dasar tersebut dan dalam mendukung prinsip keuangan berkelanjutan, OJK menetapkan agar LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik sesuai dengan POJK Keuangan Berkelanjutan.