Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 5 Sumatera Utara

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 02:35 WIB

*Arah dan kebijakan OJK terkait keuangan berkelanjutan
Pada tahun 2015

OJK menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015 - 2019) yang berisikan pedoman Kebijakan Strategis, Awareness, Kolaborasi, dan Pengaturan terkait Keuangan Berkelanjutan yang menjadi inisiasi penerapan prinsip tersebut kepada seluruh industri jasa keuangan di Indonesia.

Pada tahun 2017, OJK mengokohkan prinsip tersebut dengan Menerbitkan peraturan terkait Implementasi Keuangan Berkelanjutan (POJK 51/2017 atau POJK Keuangan Berkelanjutan) & Green Bond (POJK 60/2017). Lalu pada tahun 2021, OJK Menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021 - 2025).

Salah satu kebijakan dalam POJK Keuangan Berkelanjutan adalah optimalisasi Dana corporate social responsibility (CSR) untuk mendukung program keuangan Berkelanjutan. Dalam POJK tersebut, juga ditetapkan 12 Kategori Usaha Berkelanjutan yang terdiri dari 11 Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan Sektor UMKM.

Di tahun 2022, OJK menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia yang telah di-launching oleh Presiden RI pada tanggal 20 Januari 2022. Taksonomi Hijau tersebut merupakan pedoman klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Klasifikasi tersebut dibagi berdasarkan 3 warna, yaitu warna Hijau, dimana aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan kerusakan dan justru memberikan dampak positif terhadap lingkungan, warna Kuning, dimana aktivitas usaha tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan namun tidak memberikan dampak positif, dan warna Merah, dimana aktivitas usaha tersebut tidak memenuhi kriteria Hijau ataupun Kuning.

Terdapat 2.733 sektor dan sub sektor yang telah dikaji, 919 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Level 5 dan 198 (diluar KBLI) diantaranya telah terklarifikasi mengenai ambang batas hijau dan tidak hijau oleh kementerian teknis terkait.

*Perkembangan Keuangan Berkelanjutan di Sumatera Utara
Kedua Bank Umum berkantor pusat di Sumatera Utara, yaitu Bank Sumut dan Bank Mestika Dharma sudah menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan. Berbagai aspek lingkungan yang diukur menjadi indikator kinerja adalah penggunaan listrik, air, dan kertas. Sementara beberapa aspek sosial yang diukur jumlah kecelakaan kerja, jumlah pengaduan nasabah, dan dana CSR yang disalurkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X