Penyaluran kredit di Sumatera Utara terhadap Sektor Pasti Hijau, yaitu adalah 15 subsektor yang dinilai dapat langsung masuk dalam kategori hijau (berdampak positif bagi lingkungan), tercapai sebesar Rp 2,35 triliun. Adapun subsektor yang memiliki porsi yang terbesar adalah perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya yaitu sebesar Rp779 miliar , demikian dijelaskan Wan Nuzul Fachri dalam acara Media Gathering Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bertempat di THE HiLL Hotel & Resort Sibolangit Jum'at,(16 Desember 2022). (HZ/rel)