Masyarakat Sionom Hudon Tolak Tanah Adat Seluas 1763 Ha Diserahkan ke Pihak Lain

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 10:43 WIB
Camat Parlilitan Darmo Hasugian pimpin mediasi penyelesaian sengketa tanah ulayat  (Realitasonline.id/Dok)
Camat Parlilitan Darmo Hasugian pimpin mediasi penyelesaian sengketa tanah ulayat (Realitasonline.id/Dok)

“KSPPM juga diam saja tentang masalah penebangan hutan secara liar yang terjadi di Desa Simataniari, bahkan informasi di lapangan sudah terdapat ratusan hektar pohon yang ditebang akibat penebangan liar tersebut. Oleh sebab itu, hal ini menjadi indikasi bahwa KSPPM pun bersuara hanya karena kepentingan tertentu,” ujar Saut.

Dalam kesempatan ini Camat Parlilitan meminta kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini agar duduk bersama dan bermusyawarah menemukan jalan keluar dalam permasalahan ini

"Sekaitan dengan isu yang menjadi perdebatan di antara masyarakat Kecamatan Parlilitan, khususnya Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, kami dari Uspika berharap agar semua pihak duduk bersama dalam mencari jalan keluarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli KTP-E di Disdukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat

Tidak ada artinya kita melakukan provokasi atau hal negatif lainnya, karena kita semua adalah keluarga. Harapan kami, tokoh adat dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan solusi yang tepat," kata Darmo.(tan)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X