Masyarakat Sionom Hudon Tolak Tanah Adat Seluas 1763 Ha Diserahkan ke Pihak Lain

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 10:43 WIB
Camat Parlilitan Darmo Hasugian pimpin mediasi penyelesaian sengketa tanah ulayat  (Realitasonline.id/Dok)
Camat Parlilitan Darmo Hasugian pimpin mediasi penyelesaian sengketa tanah ulayat (Realitasonline.id/Dok)

 

Humbahas - Realitasonline.id | Masyarakat Desa Sionom Hudon melalui Lembaga Adat Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan, tolak keras lahan seluas 1763 Ha dijadikan tanah adat dari tanah ulayat, diduga akan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Usai pertemuan dengan pihak Pemkab melalui sekda beberapa waktu lalau, pertemuan kembali digelar di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, (Selasa, 13/06/2023)

Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH Turnip dan juga Danramil Parlilitan D Situmorang, beserta Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi.

Dalam pertemuan ini Saut Tumanggor, Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon kembali menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kukuhkan Galunesia, Menperin Harapkan Jadi Energi Baru Jawab Tantangan Hilirisasi

Saut menjelaskan, bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat. Bahkan Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah apabila ada indikasi penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.

"Isu yang beredar dari masyarakat Desa Simataniari, bahwa ada pelepasan lahan seluas 1.763 Ha. Perihal ini perlu ditegaskan kembali bahwa kami tidak menerima dan tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon, karena hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan dari nenek moyang kita," tukas Saut.

Delima Silalahi mengatakan, bahwa dukungan mereka dalam pelepasan wilayah menjadi tanah adat ini merupakan bentuk penyelamatan lingkungan dan bencana alam.

Baca Juga: Direksi dan Dawas PDAM Tirta Lihou Dilantik, Bupati Harapkan Berkontribusi Nyata

"Dalam penyelamatan hutan dan lingkungan seperti banjir bandang, panasnya cuaca, cuma inilah satu-satunya hutan yang tersisa di Sumatera Utara, meliputi Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. KSPPM konsen tentang hal ini karena ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ada di Indonesia mengatakan agar hutan adat dilindungi, supaya tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan," sebutnya.

Menanggapi hal itu, Saut Tumanggor kembali menegaskan bahwa posisi mereka bukan membela perusahaan yang disebutkan oleh KSPPM namun untuk melindungi tanah ulayat mereka.

"Biar kita ketahui bersama, Lembaga Adat Sionom Hudon tidak pernah memberikan tanah ulayat dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi. Namun biar saya jelaskan disini, kami juga tidak pernah melepaskan tanah ulayat menjadi tanah adat, tetapi jika berbicara masalah pelestarian hutan yang disampaikan, bahwa hal ini juga menarik dan perlu penjelasan disini.

Baca Juga: Tim Poldasu Turun Tindaklanjuti Kasus Jual Tanah Warga Diduga Dilakukan Oknum Kades

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X