Terkait Dugaan Pengutipan Sumbangan, FKI 1 Sergai Minta Kapolres Periksa Kasek SMAN 1 Sei Rampah Sergai

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 11:30 WIB
Gedung SMAN 1 Sei Rampah Sergai. (Realitasonline.id/Dokumen)
Gedung SMAN 1 Sei Rampah Sergai. (Realitasonline.id/Dokumen)

 

Sergai - Realitasonline.id| Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Sergai (Serdang Bedagai) Sumatera Utara melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai.

Surat dilayangkan itu sesuai dengan nomor laporan 1082/FKI.1/SB/4/2023, ditujukan kepada Kapolres Sergai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah dan Ketua Bendahara Komite atas dugaan penarikan sumbangan pendidikan tahun 2022-2023 yang dilakukan terhadap para siswa-siswi.

Demikian disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, kepada wartawan Senin (19/6/2023) di Sei Rampah.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas di Deli Serdang Mendadak Diberhentikan, Kenapa?

Untuk itu, kata M Nur Bawean , FKI 1 Sergai meminta Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 1 dan Ketua - Bendahara Komite SMAN 1 Sei Rampah atas penarikan sumbangan pendidikan sebesar Rp.50.000 /siswa-siswi perbulan pada SMA Negeri 1 Sei Rampah.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan temuan dan konfirmasi kami kepada Wali murid, SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa terhitung sejak tahun Pendidikan 2022-2023, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 dan/atau Komite SMAN 1 Sei Rampah diduga melakukan penarikan uang sumbangan pendidikan sebesar Rp.50.000/siswa-siswi.

Baca Juga: 11 Ribu Lebih Keluarga Penerima Manfaat di Padangsidimpuan Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah

"Terkait dugaan pengutipan yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 tersebut, From Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) telah menyampaikan Surat kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah namun tidak mendapat tanggapan,"kata M. Nur Bawean.

Sehingga, sebutnya, Polres Sergai perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang penarikan uang sumbangan pendidikan dan melakukan pemeriksaan atas penggunaan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 atau Komite SMAN 1 Sei Rampah apakah penggunaan uang sumbangan pendidikan tersebut sudah digunakan dengan semestinya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, dalam aturan ini menjelaskan, Komite Sekolah hanya boleh melakukan penarikan uang dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Baca Juga: Okupasi Lahan HGU 94 Lau Barus Baru Deli Serdang, PTPN 2 Berikan Tali Asih kepada Warga

Namun sepertinya diduga kuat penarikan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite SMAN 1 Sei Rampah terhadap para siswa-i sebesar Rp.50.000/bulan, bukanlah kriteria sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela.

"Tetapi diduga kuat pungutan yang bersifat wajib, mengikat jumlah dan waktunya sudah ditentukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 atau Komite SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,"paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X