Okupasi Lahan HGU 94 Lau Barus Baru Deli Serdang, PTPN 2 Berikan Tali Asih kepada Warga

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 15:39 WIB
Lahan HGU yang telah dipasangi plank pemberitahuan
Lahan HGU yang telah dipasangi plank pemberitahuan

Deli Serdang - Realitasonline.id | PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) akan melakukan okupasi atau pembersihan lahan dari tanaman penggarap di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 94 Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.


Direncanakan, okupasi akan dilaksanakan Rabu (21/6/23) mendatang. Sebelum dilaksanakan okupasi, PTPN 2 akan memberikan tali asih tanaman kepada warga yang menggarap di atas lahan HGU tersebut.


Penjelasan ini disampaikan Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan, Minggu (19/6/23).

Baca Juga: 11 Ribu Lebih Keluarga Penerima Manfaat di Padangsidimpuan Terima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah


"Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, PTPN 2 segera melakukan okupasi, Rabu (21/6/23)," jelas Rahmat.


Sebab lahan tersebut, menurut juru bicara PTPN 2 itu, merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.

Baca Juga: Puluhan Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas di Deli Serdang Mendadak Diberhentikan, Kenapa?


"Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap)," tambah Rahmat.


Sebelumnya, Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan.

Baca Juga: 4 Tema Karya Siswa Meriahkan Expo P5 di SMA Negeri 2 Abdya


"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi," ungkap Ganda.


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

Baca Juga: Seorang Warga di Medan Keluhkan Air Sumur Bor, Berharap Jadi Pelanggan Tirtanadi


Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X