• Kamis, 28 September 2023

Bupati Sergai Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani: Terima Kasih Pak Bupati!

- Senin, 5 Juni 2023 | 09:43 WIB
Lahan eks HGU PT DMK yang dituntut masyarakat Sergai. (Realitasonline.id/Dokumen)
Lahan eks HGU PT DMK yang dituntut masyarakat Sergai. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sergai - Realitasonline.id| Bupati Sergai instruksikan agar permasalahan lahan eks HGU PT DMK yang sudah 29 tahun dapat terselesaikan. Penyelesaian lahan itu menjadi tuntutan masyarakat petani kelompok 80 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kepada PT Deli Minatirta Karya (DMK) agar segera dilakukan penulasan panjar ganti rugi.

Menurut masyarakat petani Jika PT DMK tidak mampu melakukan pelunasan panjar ganti rugi, silakan kembalikan lahan tersebut ke masyarakat petani kelompok 80 seluas 320 hektar. Tunutan ini bukan tidak mendasar, tapi tercatat di Akte Notaris Nurlinda Simanjorang yang beralamat di Medan Sunggal.

Permasalahan eks lahan HGU PT DMK ini langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Sergai dan akan memprioritaskan penyelesaiannya. Informasi ini membuat masyarakat petani menjadi bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada Bupti Sergai Darma Wijaya, kendati sebahagian Ketua kelompok telah meningggal dunia.

Baca Juga: Masjid Agung Icon Sumatera Utara Diharapkan Rampung Sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan

Atas upaya yang dilakukan Bupati Sergai Darma Wijaya, sebanyak 500 Kepala Keluarga di Kabupaten Sergai siap berjuang untuk memenangkan dan mendudukan kembali pasangan Darma Wijaya – Adlin Umar Tambunan (Dambaan) untuk memimpin Kabupaten Sergai di periode 2024-2029.

"Kami siap berada di garda terdepan nantinya pada tahun 2024 dalam Pemilihan Kepala daerah," kata Sekretaris Tim Kuasa dari para masyarakat petani Ketua Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Aripin didampingi Bendahara Tatang Ariandi, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Bobby Nasution Revitalisasi Stadion Kebun Bunga Dan Stadion Teladan Diapresiasi Supporter PSMS Medan

"Kami yakin masalah ini dapat terselesaikan dengan baik dan besar harapan kami, dokumen maupun surat tanah dari masyarakat yang melakukan penggarapan di lahan eks HGU PT DMk seluas 499,2 Hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala dan di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Sergai yang telah ditanami padi maupun tanaman keras lainnya dapat diperiksa oleh pihak berkompeten. Jika perlu dibawa ke Laboratorium untuk mengetahui keabsan surat tanah yang dipegang oleh masyarakat penggarap saat ini," sebutnya.

Baca Juga: Selain Bioskop, Ini Bocoran Yang Akan Dibangun Di Bawah Permukaan Lapangan Merdeka Medan

Tim penyelesaian dari Pemkab Sergai juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal, usul tanah yang digarap oleh masyarakat di atas lahan eks HGU PT DMK yang diduga melanggar peraturan yang berlakku, tambah Tatang Ariandi.

Semengara itu Kepala BPN Kabupaten Sergai Ridwan Lubis yang dihubungi terkait informasi akan dilakukan penyelesaian masalah lahan Eks HGU PT DMK, membenarkan kabar tersebut. (AL)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolres Tapsel: Buka Jendela Dunia Dengan Banyak Membaca

Selasa, 26 September 2023 | 17:06 WIB
X