Paluta - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3A dan P2KB) kembali melakukan pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2023 (PK23).
Menurut Kepala Dinas P3A dan P2KB Paluta Hasbullah Harahap SSos, melalui Kepala Bidang advokasi, KIE dan Pergerakan, Lili Diana Fitri, pemutakhiran PK23 (Pendataan Keluarga tahun 2023) merupakan program pemutakhiran data kedua, terhadap hasil pendataan keluarga tahun 2021 (PK21), dijadualkan sejak 1- 31 Juli 2023.
Dikatakannya, tahun 2022 dilakukan pemutakhiran basis data keluarga Indonesia (PBDKI), disebut sebagai PK22 di desa, ditetapkan sebagai lokus yakni 46 desa dari 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Paluta.
“Tahun ini kembali dilakukan pemutakhiran PK23, dengan sasaran atau lokus desa telah ditetapkan, yakni 27 desa tersebar di 9 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Paluta,” ujarnya kepada awak media, Selasa (04/07/2023).
Dijelaskannya, pemutakhiran terhadap hasil PK21 ditahun 2022 atau PK22, telah dimanfaatkan sebagai basis kebijakan, dalam program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), percepatan penurunan stunting, penghapusan kemisikinan ekstrem, dan program pembangunan lainnya.
Sejalan hal tersebut, PK23 juga akan menghasilkan Basis Data Keluarga Indonesia, memuat indikator kependudukan/demografi, Keluarga Berencana (KB), Pembangunan Keluarga, serta Keluarga Sasaran Berpotensi Risiko Stunting, nantinya menjadi peta sasaran intervensi program Pemerintah, agar tepat sasaran.
Baca Juga: Diduga Tipu Calon Honorer, Polisi Akan Panggil Oknum Anggota DPRD Asahan
“Ada 86 orang kader pendata akan terjun kelapangan. Sebelumnya seluruh kader pendata, sudah mengikuti workshop pemutakhiran data, dilaksanakan beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Lily menambahkan, pelaksanaan pemutakhiran data atau PK23, dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, serta mendata keluarga baru, belum ada dalam Basis Data Keluarga Indonesia (BDKI).
Kemudian pendataan dilakukan secara langsung, melalui kunjungan rumah ke rumah, dengan cara mewawancara atau mengobservasi kepala keluarga. "Dari tanggal 1 Juli pemutakhiran sudah dimulai serentak. Kami berharap masyarakat ikut membantu, memberikan data yang benar dan valid, saat petugas mendata," katanya.
Baca Juga: Ini Tempat Hangout di Lubuk Pakam yang Bikin Betah Warga Deli Serdang Mau Coba!
Sebab, katanya lagi, kualitas data harus diutamakan, karena dengan data yang valid, dapat dilihat titik permasalahan. Jika data tidak valid, program percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta intervensi program pemerintah tidak akan sukses.