Labuhanbatu - Realitasonline.id| Bank Mandiri Unit Negerilama telah membuat kecewa pengurus Komite SMP Negeri 1 Bilahilir Labuhanbatu Sumatera Utara.
Pasalnya, bank berplat merah itu tidak memiliki itikad baik untuk membantu kegiatan positip bagi anak-anak di SMP Negeri 1 Bilahilir Labuhanbatu.
Bantuan itu sangat dibutuhkan untuk menopang kegiatan anak-anak sekolah di SMP Negeri 1 Bilahilir Labuhanbatu.
Padahal peraturan Menteri BUMN Nomor 9/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) telah mengatur terkait pemberian bantuan kepada sekolah.
Baca Juga: Ribuan Warga Deli Serdang Terinfeksi HIV, Pemkab Didesak Segera Buat Perda AIDS
Kekecewaan yang dialami Komite Sekolah SMP Negeri 1 Bilahilir Labuhanbatu setelah proposal permohonan bantuan mereka dikembalikan oleh pihak Bank Mandiri Unit Negerilama.
Diketahui, pasal 9 Permen BUMN nomor 9/2015 itu menyebutkan Dana Program Bina Lingkungan disalurkan dalam bentuk bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan dan/atau pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan, bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas mitra binaan program kemitraan.
Baca Juga: Musim Panas Cegah Karhutla, Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Operasi Bina Karuna Toba 2023
Ketua Komite SMP Negeri 1 Bilahilir FS (53) ketika menerima kembali proposal merasa kecewa karena pihak Bank Mandiri Unit Negerilama menyarankan agar proposal seperti ini jalurnya diantar langsung ke kantor cabang.
“Proposal seperti ini langsung saja ke cabang Pak,” ungkap FS menirukan karyawan bank plat merah itu.
Kepala Bank Mandiri Unit Negerilama, Janedi Pakpahan ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/7/2023) sore sekaligus mempertanyakan hal tersebut.
Baca Juga: Walikota Irsan Nasution Lepas Kontingen Padangsidimpuan ke Jambore Dunia di Korea Selatan
Janedi Pakpahan mengatakan segala bentuk proposal bantuan harus ditangani kantor cabang, modelnya satu pintu.
“Satu pintu, Cabang yang tangani, Pak,” ujarnya kepada wartawan.