Ditanya bentuk apa saja yang sudah dilakukan unit dalam mendukung Keputusan Menteri BUMN No. 9/2015 tentang program kemitraan dan bina lingkungan, pihaknya mengatakan tidak dapat memberikan data atau informasi.
Baca Juga: Tarung Derajat Sumut Siap Buat Kejutan di PON 2024
Selain itu lanjut Janedi Pakpahan, aturan Bank Mandiri menyebutkan Unit manapun tidak ada kewenangan dalam hal memberikan keterangan apapun kepada pihak luar.
"Ada keterbatasan, harus satu pintu melalui humas, seminimal harus ada kordinasi. Kita di sini nggak bisa banyak ngomong, harus ada izin dari pimpinan, Pak,” ujarnya mengakhiri. (SR)