Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Sebanyak 2.367 warga di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan data yang tercatat hingga Januari 2023, telah terinfeksi HIV dan kemungkinan besar masih banyak lagi belum terdeteksi dan tidak mengetahui sudah terinfeksi HIV.
Situasi ini menuntut langkah tegas dan efektif dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat tersebut, sehingga perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Koordinator Deli Serdang Task Force (DSTF) Hardi Dido, kepada media menyebutkan, DSTF suatu lembaga yang aktif terlibat, dalam memberikan kontribusi positif terkait HIV/AIDS.
"Lembaga ini telah melakukan berbagai upaya, dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di wilayah Deli Serdang," ujarnya.
Baca Juga: Wujudkan Kota Medan Terang, Dinas Perhubungan Pasang LPJU di Sejumlah Titik di Kawasan Gelap Gulita
Sebagai koordinator DSTF, lanjut Hardi, pihaknya telah berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemkab Deli Serdang untuk melaksanakan program pencegahan HIV/AIDS.
Dia menyebutkan, DSTP telah mengadakan kampanye sosialisasi, pengujian HIV massal dan mendukung akses ke layanan kesehatan bagi para penyintas. Peran aktif DSTF dalam mengatasi HIV/AIDS, mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah Deli Serdang.
"Menghadapi angka infeksi HIV AIDS, DSTF dan Pemkab Deli Serdang bersama-sama mengupayakan adanya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam mengimplementasikan program-program penanggulangan HIV/AIDS,"tambahnya.
Baca Juga: Google Asia Pacific Ingatkan Pemerintah Indonesia Soal Perpres Masa Depan Media
Pada tanggal 19 Juni 23 silam, ujar Hardi, DSTF sempat berdiskusi dengan anggota Bapemperda DPRD Deli Serdang tanpa dihadiri oleh ketuanya. Sehingga belum menemukan titik terang tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS yang telah masuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah inisitif Legislatif.
"Diharapkan dengan segera disahkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Deli Serdang berupaya untuk memberikan perlindungan dan dukungan maksimal bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang risiko HIV/AIDS, sehingga dapat mencegah penyebaran lebih lanjut dari virus tersebut,"ungkap Hardi.
Perjuangan bersama dalam melawan HIV/AIDS, menurut Hardi, harus terus ditingkatkan dan dengan adanya Perda yang kuat serta keterlibatan aktif DSTF dan pemerintah daerah, Deli Serdang berharap dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menghadapi tantangan kesehatan yang sama.
Baca Juga: Persiapan Pemilu Sumut On The Track, Ahmad Doli Tanjung: Koordinasi Pemprov, KPU dan Bawaslu Apik
"Perlunya segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini dianggap sangat penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, menyusun langkah-langkah konkrit dalam penanganan HIV/AIDS," katanya.