Tanjungmorawa - Realitasonline.id | Puluhan warga Tanjungmorawa A menolak kegiatan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) di Komplek Pergudangan Golden Star No. 9 Tanjungmorawa, Minggu (6/8/2023).
Penolakan itu dipicu karena tempat ibadah GMS dianggap tidak memilik izin.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit saat dikonfirmasi mengatakan warga menolak GMS melangsungkan ibadah di tempat yang belum memiliki izin. "Warga mempertanyakan izin GMS melakukan kegiatan ibadah di tempat itu," ujarnya.
Untuk menjaga suasana yang tidak kondusif, Kemit meminta jemaat GMS untuk beribadah di Mapolsek Tanjungmorawa.
Baca Juga: Polda Sumut Tanggapi Pemberitaan Puluhan Oknum TNI Datangi Polrestabes Medan
"Tadi ada sedikit salah paham, saat jemaat bermaksud mengambil peralatan musik ke dalam gedung di Komplek Pergudangan Golden Star. Warga bereaksi menolak dan menghalangi. Mereka kira jemaat mau beribadah, padahal hanya mau memindahkan peralatan musik ke Mapolsek Tanjungmorawa," sebutnya.
Penolakan warga tersebut disaksikan Muspida setempat yakni Camat Tanjungmorawa A, pihak polsek dan polresta Deliserdang.
Baca Juga: Bagi Pecandu Kopi, Kopi Legendaris Siantar Kini Ada di Kompleks Meranti Land
Menurut Kemit, Muspida akan memanggil pihak GMS untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Direncanakan Muspida akan memanggil pihak GMS, pada Rabu (9/8/2023) agar duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan ini," ucapnya.
Baca Juga: 7 Hektare Lahan Sawit Di Labuhanbatu Sumatera Utara Terbakar: Waspadai Suhu Panas Ekstrim!
Ia juga menyampaikan agar warga menjaga kedamaian dan menghormati toleransi umat beragama. "Warga diharapkan tetap menjaga kedamaian dan mengedepankan toleransi, semua bisa diselesaikan dengan hati yang tenang," pungkasnya.(TM)