Asahan - Realitasonline.id | Pemerintah kabupaten (Pemkab) Asahan dan Pansus (Panitia khusus) RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) DPRD Sumut, sempat menyinggung masalah dana bagi hasil sektor perkebunan dalam pertemuan kedua lembaga itu.
Persoalan dana bagi hasil tersebut dianggap masih terhalang, karena belum paham undang - undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kunker Pansus DPRD Sumut ke daerahnya, dianggap penting bagi Pemkab Asahan agar lebih memahami regulasi yang ada, karena Kabupaten Asahan termasuk daerah penghasil kelapa sawit dan karet.
Baca Juga: Diduga Menyimpang, Pekerja Khawatir Bangunan Gedung Asset Disdik Deli Serdang Roboh
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, ketika menerima kunker (kunjungan kerja) Tim Pansus RKPD DPRD Sumut, Selasa (15/8/2023) mengakui, kunker lembaga legislatif tersebut dimanfaatkan untuk berkoordinasi terkait penyusunan ranperda kengelolaan keuangan daera.
Baca Juga: Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Dibekuk Polisi Ngacir hingga ke Pinggir Sungai
Wakil Bupati Asahan menyebutkan, pertemuan itu menjadi langkah penting, karena tim pansus DPRD Sumut memberikan pemahaman terkait undang - undang nomor 1 Tahun 2022.
Undang-undang tersebut, salah satunya mengatur tentang dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit dan retribusi pelayanan pengendalian perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab 2 PJU: Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
"Kiranya kita semua dapat bekerjasama dan bersama - sama bekerja dengan semua pihak, khususnya pemerintah daerah, dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Asahan, yaitu masyarakat Asahan Sejahtera yang religius dan berkarakter, "ujar wakil bupati (HS)