DPRD Medan Paripurna Ranperda Keuangan Daerah, Bobby Nasution Harap Dapat Wujudkan 3 Pilar

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 07:57 WIB

MEDANrealitasonline.id| DPRD Medan gelar paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (11/7/2022), untuk mendengarkan Nota Pengantar  Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tersebut yang disampaikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pengaturan pengelolaan keuangan daerah ini diharapkan dapat mewujudkan tiga pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan yang disampaikan Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE. Setelah itu Ketua DPRD menyampaikan nama-nama anggota DPRD Kota Medan dari masing-masing Fraksi-Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan  umum.

Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam nota pengantarnya menyampaikan Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan beberapa hal pokok, diantaranya perencanaan dan penganggaran. Dimana pengaturan perencanaan dan penganggaran dalam Ranperda ini, ungkapnya, lebih menekankan kepada pendekatan kinerja. Melalui pendekatan ini Bobby berharap akan mempermudah dilakukannya pengukuran kinerja sesuai dengan target, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian dalam proses penganggaran, kita tidak hanya berfokus pada jumlah uang yang dialokasikan sebagai belanja, tetapi juga lebih berfokus kepada keluaran (output) dan hasil (outcome) sehingga mewujudkan penganggaran yang berbasis kinerja," kata Bobby Nasution.

Hal pokok selanjutnya, lanjut Bobby, Ranperda ini juga mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan. Dikatakannya, proses pelaksanaan anggaran merupakan tahapan yang banyak terkait dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi, agar dalam pelaksanaannya dapat diminimalisir berbagai kesalahan yang potensial terjadi. Selain itu dapat mendorong penyederhanaan proses pembayaran belanja daerah secara digital, termasuk meningkatkan pengendalian internal pemerintah daerah.

Kemudian, lanjut Bobby, Ranperda ini juga mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Peraturan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah, ungkapnya, sesungguhnya ditujukan dalam rangka penguatan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X