Sergai - Realitasonline.id | Ketua FKI1 (Front Komunikasi Indonesia Satu) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) M Nur Bawean secara tegas meminta Polisi dan Jaksa periksa Kegiatan Pelatihan Ikan Lele dan Jamur Tiram.
Lanjut Ketua FKI1 Sergai, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai Sumatera Utara.
Menurutnya, kegiatan tersebut menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 20 juta. Kegiatan ini diperkirakan diikuti 10 desa di Kecamatan Teluk Mengkudu. Kuat dugaan kegiatan ini tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan.
Selain itu kata M Nur Bawean kemarin dengan tegas diminta juga kepada Polisi dan Jaksa untuk periksa kegiatan pengadaan bibit ikan lele tahun 2022 sebesar Rp 25 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Ketua FKI1 Sergai menyampaikan kedua kegiatan itu diduga kuat telah menyalahi aturan dan perbuatan tersebut jelas telah melanggar peraturan-peraturan sebagai berikut.
1. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Maulid Nabi: Asli Bikin Nangis, Ustaz Hanan Attaki Ungkap Kilas Balik Beratnya Masa Kecil Rasulullah
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
2. Pasal 15 UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.